Memahami Landasan Hukum Koperasi Merah Putih: Pilar Utama Ekonomi Rakyat Indonesia

Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif strategis pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Melalui program ini, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) diharapkan dapat menjadi pilar utama yang menggerakkan ekonomi rakyat. Keberhasilan program ini tidak lepas dari dukungan kuat berupa landasan hukum yang kokoh.

Artikel ini akan mengupas tuntas berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi pondasi hukum bagi operasional Koperasi Merah Putih. Memahami landasan ini sangat penting, tidak hanya bagi para penggiat koperasi, tetapi juga bagi seluruh masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam gerakan ekonomi ini.

Dasar Hukum Utama: Fondasi Koperasi di Indonesia

Dasar utama yang menjadi payung bagi seluruh kegiatan perkoperasian di Indonesia adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

Selain itu, keberadaan dan penguatan Koperasi Merah Putih juga diperkuat oleh beberapa peraturan yang secara spesifik mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), yaitu:

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. PP ini memberikan berbagai kemudahan, perlindungan, dan dukungan untuk koperasi dan UMKM, termasuk akses pembiayaan dan pemasaran.

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Peraturan ini memungkinkan koperasi untuk berkolaborasi atau menjadi bagian dari BUM Desa, membuka peluang pendanaan dan pengembangan usaha yang lebih luas.

Strategi Pembangunan Nasional: Peran Koperasi Merah Putih dalam Visi Negara

Program Koperasi Merah Putih bukan sekadar program sporadis, melainkan bagian dari visi besar pembangunan nasional. Hal ini tertuang dalam dokumen perencanaan jangka panjang dan menengah, yang mencantumkan koperasi sebagai salah satu instrumen utama pembangunan ekonomi:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045. Koperasi Merah Putih berperan penting dalam mencapai tujuan RPJPN, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur melalui pemerataan ekonomi di seluruh pelosok negeri.

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029. Peraturan ini menjabarkan target dan strategi konkret dalam 5 tahun ke depan, di mana percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih menjadi salah satu program prioritas.

Akselerasi dan Dukungan Kelembagaan

Untuk memastikan percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih, pemerintah mengeluarkan sejumlah peraturan yang memberikan arahan teknis dan dukungan administratif:

  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kedua produk hukum ini menunjukkan komitmen tinggi pemerintah dengan membentuk tim khusus dan memberikan instruksi langsung kepada kementerian/lembaga terkait untuk menyukseskan program ini.

  • Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi dan Nota Kesepahaman antara Kementerian Koperasi dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia. Aturan ini mempermudah proses legalisasi dan pembuatan akta pendirian koperasi, memastikan legalitas Koperasi Merah Putih.

Pendanaan dan Tata Kelola: Menjamin Keberlanjutan

Aspek pendanaan menjadi kunci keberhasilan koperasi. Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan yang memastikan Koperasi Merah Putih memiliki akses terhadap sumber daya finansial:

  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Regulasi ini membuka jalan bagi pendanaan yang signifikan, baik dari pemerintah pusat maupun melalui perbankan.

  • Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025. Kedua peraturan ini mengatur mekanisme penyaluran pinjaman dan persetujuan dari kepala desa, memastikan alur pendanaan yang terstruktur dan akuntabel.

  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. Peraturan ini juga memungkinkan penggunaan Dana Desa untuk mendukung pembentukan dan operasional Koperasi Merah Putih, yang diperkuat oleh Surat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor B-143/PDP.04.01/V/2025.

Petunjuk Pelaksanaan dan Surat Edaran: Panduan Teknis di Lapangan

Untuk menjabarkan peraturan di atas menjadi langkah-langkah praktis, dikeluarkan sejumlah petunjuk teknis dan surat edaran:

  • Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Surat edaran ini menjadi panduan praktis bagi pemerintah daerah dan desa/kelurahan dalam melaksanakan program ini.

  • Surat Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia Nomor B-235/SES.M.PANGAN/SD/05/2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025. Surat-surat ini memberikan arahan lebih lanjut terkait percepatan musyawarah desa dan penyaluran dana.

Dengan landasan hukum yang begitu lengkap dan terperinci, Koperasi Merah Putih memiliki fondasi yang kuat untuk tumbuh dan berkembang. Ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam membangun ekonomi yang inklusif dan berpihak pada rakyat. Program ini bukan sekadar inisiatif, melainkan sebuah gerakan kolektif yang didukung oleh kerangka hukum yang solid, siap mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.